Kamis, 12 Juni 2014

Persaksian dalam Menentukan Hilal Ramadhan dan Syawal

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikh Abdurahman Al 'Adeni

bagian pertama

PERSAKSIAN DALAM MENENTUKAN HILAL RAMADHAN DAN SYAWAL

. Apakah  diterima persaksian satu orang dalam menentukan rukyah hilal bulan Ramadhan?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Adapun pendapat yang paling kuat adalah pendapat Jumhur ulama, yaitu diterimanya persaksian satu orang yang telah melihat hilal Ramadhan. Dalilnya adalah hadits Ibnu 'Umar:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : «تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ».

"Kaum muslimin saling berusaha melihat hilal. Maka aku kabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwasannya aku melihat hilal. Maka Nabi shalallahu 'alaihi wasallam berpuasa serta memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa." (HR. Abu Dawud dan Ad Daruquthny-sanadnya hasan, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Muqbil) 

Tidaklah dipersyaratkan dalam persaksian melihat hilal Ramadhan harus laki-laki merdeka. Diterima pula persaksian dari satu orang perempuan dan juga seorang budak.

Yang dipersyaratkan adalah dia orang yang adil (jujur dan takwa) dan mukallaf. Mukallaf adalah muslim yang berakal dan sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga apabila datang anak kecil bersaksi: "aku telah melihat hilal" maka persaksian anak kecil tersebut tidaklah diterima karena belum mukallaf. Persaksian orang gila juga tidaklah diterima karena dia tidak berakal. Kemudian orang asing yang tidak diketahui kejujurannya, apakah dia orang fasik, karena persaksian orang fasik tidaklah diterima, karena syaratnya adalah harus orang yang adil (jujur dan takwa).

. Apakah  diterima persaksian satu orang dalam menentukan rukyah masuknya bulan Syawal?

Jawab: Para ulama juga berbeda pendapat dalam masalah ini. Namun pendapat yang paling kuat adalah dipersyaratkan dalam menentukan hilal 'Idul Fitri (bulan Syawal) adalah harus dua orang yang adil. Ini adalah pendapat yang dipilih kebayakan para ulama. Dengan dalil:

عَنْ أَمِيرِ مَكَّةَ الْحَارِثِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ : وفيه «فَإِنْ لَمْ نَرَهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا».

"Dari Amir Makkah Al Harits bin Hathib: "Dahulu di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila kita tidak melihat hilal dan ada dua orang yang adil bersaksi (telah melihat hilal 'Idul Adha) maka kita sembelih kurban kita dengan persaksian mereka. (HR. Abu Dawud dan Ad Daruquthny-sanadnya hasan, dishahihkan Syaikh Al Albani)
 
عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ: كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ وَنَحْنٌ بَخَانِقِينَ: "إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ نَهَارًا فَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى يَشْهَدَ رَجُلَانِ أَنَّهُمَا رَأَيَاهُ بِالْأَمْسِ.

"Dari Abu Wa'il: Bahwa Umar_radhiyallohu 'anhu  mengirimkan risalah dan kami berada di daerah Khoniqoin:"Apabila kalian telah melihat hilal di siang hari maka janganlah kalian berbuka (puasa) sampai ada dua orang yang bersaksi bahwasanya mereka telah melihat hilal kemarin". (HR Abdurazaq, Ibnu abi Syaebah, Ad Daruqthny dan Al Baihaqy-sanadnya shohih, dishahihkan Syaikh Abdurahman Al Adeni)

عَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْهَدُونَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا وَإِذَا أَصْبَحُوا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ.

"Rombongan shahabat datang berkendaraan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal (Syawal) kemarin. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kaum muslimin untuk berbuka dan jika telah tiba esok pagi hari hendaknya mereka bersegera menuju mushola (lapangan untuk sholat Ied). (HR. Abu Dawud, An Nasai, Ibnu Majah-Sanadnya Shohih, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Muqbil)

Dalam hadist-hadist tersebut menunjukan bahwa dipersyaratkanya dua saksi dalam persaksian menentukan hilal Syawal,  tidak cukup dengan satu orang.

 PERINGATAN:

Hilal Syawal dan hilal pada bulan yang lainnya - selain Ramadhan - dipersyaratkan dalam syariat Islam harus disaksikan oleh dua orang atau lebih.

Wallahu a'lam bish shawab.

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 13 Syakban 1435/11 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. Thullab Al Fiyusy

WA Salafy Lintas Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar